Korban Lakalantas Tak Perlu Khawatir, Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS dan Jasa Raharja
Jika peserta BPJS mengalami laka tunggal maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS sepenuhnya.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Jasa Raharja melakukan kerja sama dengan RSUD Depati Hamzah, RS Bakti Timah, Ditlantas Polda Babel, BPJS Regional III dan Dinkes Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung RTMC Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/2/2016).
Kesepakatan ini agar korban lakalantas tidak perlu khawatir terutama peserta BPJS pasti akan ditanggung.
Jika peserta BPJS mengalami laka tunggal maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS sepenuhnya.
Sedangkan jika mengalami laka ganda maka biaya pengobatannya ditanggung oleh Jasa Raharja, namun jika batas biaya sudah melebih tanggungan maka sisanya akan ditanggung BPJS.
Semua itu syarat utamanya adalah harus ada laporan dari pihak kepolisian mengenai kecelakaan lalu lintas.
"Ini sangat bagus karena semua stakeholder yang menandatangi saling berkaitan sehingga benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Dirlantas Kombes (Pol) Agus Suryo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.