Pasangan Suami Isteri Ngaku 3 Kali Mencuri di Gerai Waralaba
Dari keterangan sementara, sambungnya, kedua pelaku nekat melakukan pencurian untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pasangan suami istri, Yudi (33) dan Pramita (28), hingga kini masih diperiksa petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Sunggal setelah kedapatan tangan mencuri di gerai waralaba Alfamart Jl Setia Budi, Komplek Pemda.
Di hadapan petugas, warga Jl Klambir V, Pasar IV, Tanjung Gusta ini mengaku tidak hanya sekali mencuri.
"Dari keterangan kedua tersangka, mereka sudah tiga kali mencuri. Lokasinya berbeda-beda," ungkap Kapolsekta Sunggal, Komisaris Harry Azhar, Rabu (3/2/2016) siang.
Baca juga: Modal Rp 5000, Pasangan Suami Istri Kompak Mencuri di Alfamart
Menurut Harry, adapun lokasi-lokasi yang pernah disambangi tersangka di antaranya gerai Idomaret Jl Klambir V, Indomaret Jl Binjai, Kompos, Sunggal, dan yang terakhir di Alfamart Jl Setia Budi, Komplek Pemda.
Dari keterangan sementara, sambungnya, kedua pelaku nekat melakukan pencurian untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Kedua tersangka mengatakan, mereka memiliki tiga orang anak. Jadi, hasil mencuri ini untuk kebutuhan sehari-hari mereka," kata Harry.
Lantaran penghasilannya sebagai penarik becak motor (betor) tidak mencukupi, mereka pun lebih memilih jalan pintas sebagai pencuri. Dalam kasus ini, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kita sangkakan keduanya atas pasal 363 KUHPidana. Ancaman kurungannya itu minimal 5 tahun," ungkap Harry.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.