Jaksa Tetap Mendakwa Mantan Bupati Bolmong Korupsi TPAPD Meski Sakit
Jaksa mendakwa mantan Bupati Bolaang Mongondow dalam kasus korupsi dana TPAPD dan merugikan negara Rp 1,2 miliar
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan (MMS), tampak lemah saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (4/1/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Marlina memperkaya diri atau oran lain hingga merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010
Marlina enggan berkomentar banyak atas dakwaan jaksa terhadapnya.
"Selanjutkan PH yang akan berbicara. Saya berobat jalan, saya memiliki penyakit batu di empedu sama sakit di kepala," ungkap Marlina lalu masuk mobil.
Berdasarkan APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010, telah tertata pembayaran TPAPD sebesar Rp 12 miliar, sementara total dana yang diterima atau dikuasai terdakwa dari hasil korupsi sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa memberikan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi, dan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, UU Tindak Pidana Korupsi.