Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Tetap Mendakwa Mantan Bupati Bolmong Korupsi TPAPD Meski Sakit

Jaksa mendakwa mantan Bupati Bolaang Mongondow dalam kasus korupsi dana TPAPD dan merugikan negara Rp 1,2 miliar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Tetap Mendakwa Mantan Bupati Bolmong Korupsi TPAPD Meski Sakit
Tribun Manado/Ferdinand Ranti
Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, meski sakit tetap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (4/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan (MMS), tampak lemah saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (4/1/2016).

Jaksa penuntut umum mendakwa Marlina memperkaya diri atau oran lain hingga merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010

Marlina ‎enggan berkomentar banyak atas dakwaan jaksa terhadapnya.

"Selanjutkan PH yang akan berbicara. Saya berobat jalan, saya memiliki penyakit batu di empedu sama sakit di kepala," ungkap Marlina lalu masuk mobil.

Berdasarkan APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010, telah tertata pembayaran TPAPD sebesar Rp 12 miliar, sementara total dana yang diterima atau dikuasai terdakwa dari hasil korupsi sebesar Rp 1,2 miliar.

Jaksa memberikan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi, dan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, UU Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas