Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Cantik Ngaku Dokter Akhirnya Dipenjara Lantaran Tipu Suami Keduanya

Terdakwa Septi Handayani (34) menangis terisak-isak. Perempuan cantik itu terbukti menipu suami sirinya, SM (46).

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Wanita Cantik Ngaku Dokter Akhirnya Dipenjara Lantaran Tipu Suami Keduanya
SURYA / irwan syairwan
Septi Handayani (34), divonis 1,5 tahun penjara karena menipu suami sirinya. 

Laporan Wartawan, Irwan Syairwan

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Terdakwa Septi Handayani (34) menangis terisak-isak dan tetap merasa tak bersalah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, Kamis (4/2/2016).

Perempuan cantik itu terbukti menipu suami sirinya, SM (46).

Kendati demikian, alih-alih langsung nyatakan banding, terdakwa Septi malah memilih pikir-pikir untuk menanggapi amar putusan tersebut.

Memakai jilbab abu-abu yang kemudian dicopot saat sidang usai, Septi langsung terisak ketika ketua majelis hakim, Endang Sri Widayati, menyatakan dia bersalah dan dihukum 1,5 tahun dipotong masa tahanan.

Warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, itu terus menangis hingga pembacaan amar putusan selesai.

Saat Hakim Endang bertanya tanggapannya, Septi memberi jeda beberapa saat, kemudian mengatakan pikir-pikir.

Berita Rekomendasi

"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ujar Septi.

Namun, usai mengatakan pikir-pikir, tangisan yang tadinya mengiringi pembacaan amar putusan langsung berhenti.

Saat akan dimintai keterangan di ruang tahanan PN, Septi memilih bersembunyi dan enggan melihat kedatangan wartawan.

"Saya tidak bersalah," teriaknya kepada wartawan yang kemudian menyembunyikan wajahnya dengan jilbab yang sudah dicopotnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wahyu Dwi Prasetyo, pun menanggapi putusan tersebut dengan pikir-pikir. Sebab, putusan itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, 2 tahun.

"Kami pikir-pikir, untuk menimbang kembali karena tidak sesuai tuntutan," tandasnya.

Pengacara korban SM, Hartoyo, menghormati putusan tersebut, meski menginginkan Septi dihukum maksimal.

Menurut dia, fakta persidangan membuktikan, Septi mengaku dokter dan dapat mengobati kerabat suami sirinya.

Tindakan yang justru membahayakan keselamatan orang tersebut, seharusnya mendapat hukuman maksimal.

"Mungkin majelis hakim punya pertimbangan sendiri, dan kami hormati iti. Tapi, pihak kami ingin terdakwa divonis seberat-beratnya atau minimal sama dengan tuntutan JPU," tandas Hartoyo yang juga anggota LKBH Unitomo, Surabaya, ini.

Septi mengaku sudah janda dan sebagai dokter bedah di sejumlah rumah sakit Sidoarjo dan Surabaya, saat berkenalan dengan SM.

Bahkan, Septi menggunakan nama palsu, Mariam Fransisca Hernandes Kiantate, pun ketika nikah siri terjadi Mei 2015 silam.

Tak sampai di situ aksi penipuannya, ternyata Septi sudah memiliki suami resmi dan belum bercerai.

Dari pernikahan siri tersebut, Septi yang memiliki tato di keningnya ini memoroti SM dengan meminta uang Rp 300 juta untuk membeli motor dan mobil sitaan Dinas Pajak di Wonokromo, Surabaya.

Selain itu membayar uang untuk yayasan sekaligus untuk proses nikah siri.

Ia ternyata melakukan poliandri.

SM mulai curiga setelah Septi mencoba mengobati kerabatnya yang justru malah membuat penyakit kerabatnya tambah parah.

SM pun melaporkan Septi dengan sangkaan penipuan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas