Buruh PT Kertas Kraft Aceh Belum Gajian Lima Bulan
Ratusan karyawan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Desa Jamuan, Kabupaten Aceh Utara, menuntut manajemen perusahaan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ratusan karyawan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Desa Jamuan, Kabupaten Aceh Utara, menuntut manajemen perusahaan untuk melunasi tunggakan gaji selama lima bulan.
Salah seorang karyawan PT KKA Abu Bakar kepada wartawan di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Jumat (5/2) mengatakan, sekitar seratusan pekerja di perusahaan kertas tersebut sudah lima bulan tidak dibayar gajinya, sehingga para pekerja terpaksa melakukan unjuk rasa.
Dalam unjuk rasa tersebut, ratusan pekerja memblokir pintu masuk ke pabrik PT KKA, sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan "Pak Dirut PT KKA kami lapar".
"Perusahaan harus segera membayar gaji kami, jangan sampai tunggakan gaji terus berlanjut dan cukup sampai 5 bulan saja. Kami sudah lelah seperti ini, hasil jerih yang sudah bekerja perusahaan tersebut tidak dihargai," ujar Abu Bakar.
Abu Bakar menambahkan, meskipun gaji belum dibayar, para pekerja masih setia terhadap perusahaan dan tetap masuk kerja.
Meskipun segala kebutuhannya tidak bisa terpenuhi dengan baik.
Apabila perusahaan masih tetap tidak melunasi gaji tersebut, maka pekerja akan melakukan mogok selama batas waktu yang tidak ditentukan.
Apabila gaji tersebut sudah dilunasi, maka baru bisa kerja kembali.
"Kalau gaji belum dilunasi, maka kami akan melakukan mogok sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami tidak menuntut banyak, yang kami ingin hanya gaji dibayar lunas," tutur Abu Bakar.
PT KKA merupakan perusahaan penghasil kertas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibangun pada tahun 1985.
Pabrik mulai beroperasi pada tahun 1989 dan berproduksi secara komersil pada tahun 1990, karena keterbatasan bahan baku gas, tanggal 31 Desember 2007 perusahaan tersebut berhenti beroperasi.
(Mukhlis)