Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nahkoda Pembawa 20 Ton Avtur PT ASI Pujiastuti Resmi Tersangka

Ia juga membenarkan jika bahan bakar Avtur tersebut milik PT Asi Puji Astuti.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Nahkoda Pembawa 20 Ton Avtur PT ASI Pujiastuti Resmi Tersangka
citizendaily.net
Avtur 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Polda Jambi tetapkan Nahkoda Kapal Motor Harapan Baru berinisial AR.

Seperti diketahui, AR diamankan Ditpolair Polda Jambi karena mengangkut bahan bakar minyak Avtur sebanyak 20 ton beberapa waktu lalu.

Penetapan status tersangka terhadap AR, karena warga Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini tak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan bahan bakar pesawat tersebut.

Disampaikan Kapolda Jambi melalui Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi, dalam kasus ini telah terjadi kesalahan dalam pengangkutan.

"Kapal motor tersebut tidak seharusnya mengangkut Avtur, itu berbahaya," katanya, Jumat (5/1/2016).

Ia juga membenarkan jika bahan bakar Avtur tersebut milik PT ASI Pujiastuti.

BERITA REKOMENDASI

Avtur tersebut dibeli dari Pertamina di Jambi.

Avtur ini akan digunakan sebagai bahan bakar pesawat milik PT ASI Pujiastuti di Dabo Singkep.

"Pembeliannya resmi, dokumennya lengkap. Kesalahannya hanya di alat angkut," katanya ditemui di ruang kerjanya, jumat siang.

Diberitakan, sebanyak 20 ton avtur diamankan Ditpolair Polda Jambi, Sabtu (30/1/2016) dinihari.

Bahan bakar pesawat tersebut diamankan dari KM Harapan baru saat melintas di sungai Batanghari.


Saat diperiksa, bbm disimpan dalam 100 drum, selanjutnya diamankan oleh Polair Polda Jambi.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas