Sampah Plastik Harus Dikurangi, Begini Cara KLHK
Agar usia TPA panjang, jumlah sampah kantong plastik yang masuk harus dikurangi.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan kebijakan kantung plastik berbayar pada 21 Januari 2016. Sebanyak 22 kota dan 1 provinsi akan melakukan uji coba kebijakan yang mulai diberlakukan serentak secara nasional pada Juni 2016.
Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah KLKH, Agus Supriyanto, mengatakan, kebijakan tersebut dilatarbelakangani keinginan pemerintah yang ingin mengurangi sampah terutama dari kantung plastik. Sebab kantung plastik menjadi masalah di setiap tempat pembuangan akhir lantaran tidak bisa didaur ulang.
"Problem di mana itu intake (kantung plastik. Red) terlalu banyak. Makanya supaya usia TPA-nya panjang, jumlah yang masuk itu harus dikurangi dengan mengurangi dari sumbernya," ujar Agus kepada wartawan usai mengikuti fokus group discussion (FGD) di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).
Diakui Agus, persoalan sampah plastik memang bukan hal yang baru di Indonesia. Namun ia membantah jika pemerintah baru konsen terhadap hal tersebut saat ini. Menurutnya, pemerintah telah fokus terhadap pengurangan jumlah sampah sejak lama.
Apalagi sesuai pasal UU 18 tahun 2008, telah diatur tentang pengelolaan sampah. Menurutnya, ada dua cara untuk mengelola sampah di Indonesia, yakni mengurangi dan melakukan penanganan.
Adapun yang kebijakan kantung plastik berbayar merupakan salah satu upaya pengurangan jumlah sampah.
"Jenis sampah ini kan banyak. Jenis sampah terbanyak itu organik sampai 80 persen sedangkan sisanya sampah plastik. Setelah sampah organik tertangani, kami mulai prioritas terhadap sampah plastik," ujar Agus.