Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlilit Utang Game Online, Dodi Gelapkan Motor Kakak Iparnya

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini pun nekat menggasak kemudian menggelapkan sepeda motor Mio milik Dedi Irawan yang tak lain kakak iparnya.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terlilit Utang Game Online, Dodi Gelapkan Motor Kakak Iparnya
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Dodi tersangka penggelapan sepeda motor milik kakaknya saat diamankan beserta barang bukti di Polsekta Kemuning Palembang, Jumat (5/2/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran ketagihan bermain Game Online 'Dota' di warnet, membuat Dodi (24), rela berutang uang hingga jutaan rupiah kepada teman-temannya.

Bingung membayar utang lantaran tidak memiliki penghasilan, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini pun nekat menggasak kemudian menggelapkan sepeda motor Mio milik Dedi Irawan yang tak lain kakak iparnya.

Akibat perbuatannya, Dodi pun kini diamankan di Polsek Kemuning Palembang.

Menurut keterangan Dodi, ia memang terlilit utang game online jutaan rupiah dengan temannya. Karena sering ditagih terus-menerus dan ia pun akhirnya pusing memikirkannya.

"Kebetulan saya disuruh ke rumah membenarkan motor kakak ipar saya itu pada 17 Januari 2015," jelas tersangka Dodi sembari mengaku menyesal atas perbuatanya.

Karena terlilit utang, maka motor tersebut langsung ia bawa ke Kertapati Palembang untuk digadaikan senilai Rp 1,5 juta.

BERITA TERKAIT

"Motor itu saya gadaikan kepada teman Rp 1,5 juta dan uangnya saya gunakan untuk membayar utang," terangnya.

Sementara itu Kanit Reskrim, Ipda Firman mengatakan, tersangka berhasil diamankan petugas dari hasil keterangan para saksi.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendatangi rumah korban yang masih merupakan kakak iparnya.

Kemudia pelaku langsung mengambil kunci dan STNK motor, dan membawa kabur tanpa sepengetahuan pemilik motor.

"Setelah dikembangkan, tersangka kami tangkap di rumahnya. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP," jelasnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas