Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FSPMI: PP No 78 Tahun 2015 Tak Berpihak kepada Buruh

Dalam aksinya, massa mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk mencabut peraturan pemerintah menyangkut pengupahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in FSPMI: PP No 78 Tahun 2015 Tak Berpihak kepada Buruh
Tribun Medan/Array A Argus
Puluhan massa FSPMI Sumatera Utara saat menggelar aksi di bundaran Majestyk Medan, Sabtu (6/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara kembali menggelar aksi di bundaran Majestyk Jl Gatot Subroto, Sabtu (6/2/2016).

Dalam aksinya, massa mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk mencabut peraturan pemerintah menyangkut pengupahan.

"PP No 78 tahun 2015 menyangkut pengupahan sama sekali tidak berpihak kepada buruh. Justru, dengan adanya peraturan ini, kami kelompok buruh merasa tertekan," teriak massa aksi yang dikomandoi Jhon, Sabtu (6/2/2016) siang.

Menurut massa aksi, seharusnya PP No 78 ini dicabut sesegera mungkin. Apalagi, tuntutan ini sudah disuarakan sejak tahun lalu.

"Ini bukan hal baru lagi. Sebelumnya, kita sudah meminta pemerintah untuk mencabut PP ini," teriak massa aksi.

Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), puluhan massa aksi tampak mengelilingi bundaran Majestyk Medan.

Rekomendasi Untuk Anda

Guna menghindari kemacetan di inti kota, sejumlah petugas kepolisian lalulintas tampak berjaga di tiap persimpangan lampu merah.

Dalam aksinya, massa buruh ini membawa sejumlah sound system berukuran besar. Mereka pun membawa sejumlah spanduk yang berisikan tuntutan.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas