FSPMI: PP No 78 Tahun 2015 Timbulkan PHK Massal
Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 menyangkut pengupahan tidak hanya merugikan buruh dari sisi keuangan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 menyangkut pengupahan tidak hanya merugikan buruh dari sisi keuangan.
Peraturan itu juga dianggap merugikan kalangan buruh lantaran banyak yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kita sudah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk mencabut peraturan ini. Tapi apa kenyataannya, peraturan ini belum juga dicabut sehingga menyebabkan PKH massal di sejumlah daerah di Indonesia," teriak massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, saat melakukan aksi Sabtu (6/2/2016) siang.
Adapun jumlah perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran ditaksir mencapai puluhan. Jika ini terus dibiarkan, maka terciptalah pengangguran besar-besaran.
"Beberapa perusahaan yang sudah melakukan PHK besar-besaran di antaranya Panasonic, Toshiba, Sharp dan Sony. Selain itu, ada pula Rinai dan Ford," teriak massa aksi.
Para buruh berpendapat, kemelut ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Jika ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan timbul konflik antara buruh dan pemangku kekuasaan.
"Ini tidak boleh kita biarkan kawan-kawan. Kalau peraturan ini belum dicabut, tentu kesengsaraan akan menghampiri kita," kata para buruh.(ray/tribun-medan.com)