Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waduh! Anggota DPRD Hingga Wali Kota Sungaipenuh Setengah Tahun tak Terima Gaji

Mulyadi menambahkan besaran gaji dewan termasuk tunjangan berkisar Rp 12 juta per orang.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Waduh! Anggota DPRD Hingga Wali Kota Sungaipenuh Setengah Tahun tak Terima Gaji
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra

TRIBUNNEWS.COM, SUNGAIPENUH  -  Keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi berimbas ke para eksekutif dan yudikatif.

Buntutnya Wali Kota, Wakil Wali Kota dan semua anggota DPRD Sungaipenuh pun harus pasrah tak bisa menerima gaji selama enam bulan.

Di antaranya adalah Ketua DPRD kota Sungaipenuh, Mulyadi Yacoub.

Ia mengakui belum menerima gaji sudah dua bulan ini.

Selain itu 24 orang anggota DPRD kota Sungaipenuh termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mulyadi menyatakan keterlambatan pembahasan disebabkan momen pemilihan Wali Kota Sungaipenuh yang digelar beberapa waktu lalu, selain itu karena ada unsur politis.

BERITA TERKAIT

"Bisa jadi persaingan politik di Sungaipenuh. Yang jelas kerja kita tetap. ABPD kita mengesahkan tanggal 26 Januari 2015," ungkapnya, Jumat (5/2/2016) kemarin.

Mulyadi menambahkan besaran gaji dewan termasuk tunjangan berkisar Rp12 juta per orang.

Ini artinya selama enam bulan bisa mendekati Rp 2 miliar, termasuk gaji Wali Kota.

Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari fraksi Partai Gerindra, Azhar Hasan.

Menurut dia, pada dasarnya pengajuan dari eksekutif tepat waktu, namun ada RAPBD yang diajukan itu banyak yang berbeda dengan pemikiran dewan atau tidak sesuai, sehingga waktu pembahasan memawakan waktu lama.

"Ditambah dengan pelaksanaan Pilwako Sungaipenuh, yang cukup menyita waktu kita," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas