Bawa 10,53 Gram Sabu, Syahdan Diringkus Saat Menunggu Pemesan di Warung Kopi
Rencana Syahdan Siregar (30) menjual sabu-sabu digagalkan Satuan Reserse Kriminal Kabupaten Rokan Hulu.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Rencana Syahdan Siregar (30) menjual sabu-sabu digagalkan Satuan Reserse Kriminal Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (7/2/2016).
Sebanyak 10,53 gram berhasil disita polisi dari kantong celana warga Padang Lawas Sumatera ini.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Wiyono menyebutkan, tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Padang Lawas Sumatera Utara.
Rencananya barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
"Tersangka didapati tengah berada di sebuah warung kopi menunggu pemesan. Saat itu tim langsung menyergapnya dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu," ujar Kapolres, Senin (8/2/2016).
Sabu-sabu tersebut disimpan tersangka di dalam plastik warna hitam yang disembunyikan di kantong celananya.
Saat digeledah, di dalam plastik hitam tersebut didapati dua kantong berukuran sedang sabu-sabu.
"Kami langsung melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Diketahui ada seseorang di Desa Sosa Kecamatan Hutaraja Tingi, Padang Lawas Sumut bernama Rentong. Namun dari pemancingan yang dilakukan melalui tersangka, kita tidak mendapati pemasok tersebut," ujar Pitoyo.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah Rentong di Desa Sosa.
Namun yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya yang tampak sudah tergembok.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pitoyo.