Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Nampang Gunakan Motor Vixion, Benny Larikan Uang Pengusaha Nasgor

Benny Akbar (19) tergolong nekat, baru dua bulan bekerja sudah melarikan uang Rp 45 juta milik bosnya. Niatnya ingin beli Vixion untuk bergaya.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Demi Nampang Gunakan Motor Vixion, Benny Larikan Uang Pengusaha Nasgor
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Seorang wanita polisi ayu mengawal tersangka Benny, pemuda yang melarikan Rp 45 juta untuk digunakan membeli motor. Foto diambil di Jambi, Selasa (9/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Benny Akbar (19) tergolong nekat, baru dua bulan bekerja sudah melarikan uang Rp 45 juta milik bosnya.

Pemilik warung nasi goreng Surabaya yang berlokasi di Jalan Sumantri, Brojonegoro, Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, melaporkan warga asal Rupit, Kabupaten Muratara itu ke polisi, Senin (8/2/2016) pagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsekta Jelutung berhasil mengamankan tersangka. Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan uang yang pelaku simpan di tempat tidurnya.

Tersangka nekat melarikan uang milik orang yang sudah memberinya kepercayaan. Uang tersebut ia curi lantaran sudah sebulan berkerja tak kunjung digaji.

"Kami gajian setahun sekali, lagi tak punya uang," kata dia.

Rupanya, tak sekadar itu alasan Benny mencuri uang majikannya. Ia sudah tak tahan untuk segera membeli Yamaha Vixion yang sudah lama ia idamkan.

Berita Rekomendasi

"Subuh itu kepikiran, rencana mau beli motor Vixion baru. Motor ada, tapi sudah tidak bagus lagi, soalnya mau untuk gaya-gayaan," sambung Benny yang tertangkap saat hendak melarikan diri ke desanya.

"Korban melapor dan menginfokan karyawannya. Orang yang dicurigai lalu digeledah dan ditemukan uangnya utuh. Sejauh ini (pencuri, red) baru satu kali," kata Kanit Reskrim Polsekta Jelutung, Ipda Edison AM, Selasa (9/2/2016).

Penyidik menjerat Benny pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Tersangka diamankan berikut barang bukti Rp 45 juta Rupiah.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas