Toeng Terlibat Jaringan Peredaran Sabu di Purwakarta
Toeng ditangkap Sat Narkoba Polres Purwakarta, Senin (8/2/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
![Toeng Terlibat Jaringan Peredaran Sabu di Purwakarta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/barang-bukti-narkoba-polda-jabar_20160209_135023.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - S alias Toeng (20) diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Tak ayal ia harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Toeng ditangkap Sat Narkoba Polres Purwakarta, Senin (8/2/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi menangkap warga Kampung Krajan, Desa Salam Jaya, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwarkarta, Jawa Barat ini di Jalan Kaum, Kelurahan Nagri Kaler.
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di tas selendang hitam miliknya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).
Menurut Sulistyo, barang bukti yang ditemukan petugas, yakni dua bungkus kecil plastik bening berisikan sabu tersimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, ditemukan juga enam bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal yangg diduga sabu disimpan di dalam penyimpan daya atau power bank.
"Kasus ini masih kami dalami dan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di Purwakarta," kata Sulistyo.
Tersangka dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 yang hukumannya penjara paling lama 15 tahun. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.