Pengedar Ini Setor Penjualan Narkoba ke Rekening Narapidana
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka Ikbhal dan Tyas adalah satu jaringan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka Ikbhal dan Tyas adalah satu jaringan.
“Mereka ini kaki tangannya bandar berinisial RA,” kata dia, Kamis (11/2/2016).
Menurut Edy, Ikbhal dan Tyas mengambil narkoba baik itu sabu-sabu dan ektasi dari RA.
Kedua tersangka, tutur dia, lalu menjual barang-barang haram itu ke para pemesan. “Ikbhal kurir sedangkan Tyas pengedar,” ucap Edy.
Edy mengatakan, Tyas menyetorkan hasil penjualan narkoba melalui rekening bank atas nama Mutiara.
Edy menduga, rekening tersebut milik seorang narapidana yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Edy menuturkan, Tyas mengaku tidak tahu mengenai Mutiara. “Tyas mengatakan yang kenal dengan Mutiara itu adalah RA. RA yang tahu Mutiara ini napi dimana dan dipenjara karena kasus apa,” katanya.
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Ikbhal dan Tyas di tempat berbeda.