Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua tersangka pengedar narkoba.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua tersangka pengedar narkoba.
Kedua tersangka yang masih satu jaringan ini ditangkap di tempat berbeda. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di sel.
Kedua tersangka adalah Ikbhal Ronaldhi (28), warga Jalan Beringin, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling; dan Tyas Firmansyah (27), warga Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka Ikbhal ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kampugn Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Sedangkan tersangka Tyas ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Kelagian, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian.
“Keduanya masih satu jaringan,” ujar Edy kepada wartawan, Kamis (11/2/2016). Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa dua paket kecil sabu, dua ponsel, lima paket sabu, tiga paket sabu, 19 butir ineks, timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu lembar bukti transfer ATM dan satu ATM BCA.