Berdekatan dengan Masjid, Ormas Islam Tuding Karaoke Milo Melanggar Perwal
"Ini jelas merupakan pelanggaran. Apalagi, letak karaoke ini hanya berbatas dinding saja," teriak massa ormas Islam.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ratusan massa dari ormas Islam yang terdiri dari Forum Umat Islam (FUI) dan Laskar Umat Islam (LUI) menuding bahwa Karaoke Milo yang berada di persimpangan Jl Juanda/Jl SM Raja Medan Kota melanggar peraturan wali kota.
Selain itu, massa ormas Islam menuding bahwa Karaoke Milo melanggar peraturan daerah.
"Perwal No29 tahun 2015 pasal 36 point 6 tentang tanda daftar usaha pariwisata menyebutkan bahwa syarat teknis di bidang hiburan, rekreasi dan wisata harus berjarak 100 meter dari rumah ibadah, gedung sekolah yang diketahui Lurah setempat. Tapi karaoke Milo tidak mengindahkan perwal tersebut," teriak massa aksi yang dikomandoi Ustadz Indra Suheri, Jumat (12/2/2016) siang.
Massa menyebut, dalam peraturan daerah Kota Medan No4 tahun 2014 pasal 41 point 2 huruf H tentang Kepariwisataan juga disebutkan, bahwa tempat hiburan haruslah mendapat persetujuan dari warga.
Tapi kenyataannya, kata massa, karaoke Milo mengangkangi hal tersebut.
"Ini jelas merupakan pelanggaran. Apalagi, letak karaoke ini hanya berbatas dinding saja," teriak massa ormas Islam.
Dari pantauan Tribun, ratusan polisi dan pegawai karaoke Milo tampak membangun barikade di depan pintu masuk tempat hiburan dimaksud. Mereka berusaha untuk meredam massa.
Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, aksi ratusan massa ormas Islam masih berlanjut. Suasana makin memanas dan terjadi adu mulut di lokasi kejadian.(*)