Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdekatan dengan Masjid, Ormas Islam Tuding Karaoke Milo Melanggar Perwal

"Ini jelas merupakan pelanggaran. Apalagi, letak karaoke ini hanya berbatas dinding saja," teriak massa ormas Islam.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Berdekatan dengan Masjid, Ormas Islam Tuding Karaoke Milo Melanggar Perwal
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
TEKS FOTO: Ratusan massa ormas islam saat menggelar aksi di depan Karaoke Milo Jl Juanda/Jl SM Raja Medan Kota 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Ratusan massa dari ormas Islam yang terdiri dari Forum Umat Islam (FUI) dan Laskar Umat Islam (LUI) menuding bahwa Karaoke Milo yang berada di persimpangan Jl Juanda/Jl SM Raja Medan Kota melanggar peraturan wali kota.

Selain itu, massa ormas Islam menuding bahwa Karaoke Milo melanggar peraturan daerah.

"Perwal No29 tahun 2015 pasal 36 point 6 tentang tanda daftar usaha pariwisata menyebutkan bahwa syarat teknis di bidang hiburan, rekreasi dan wisata harus berjarak 100 meter dari rumah ibadah, gedung sekolah yang diketahui Lurah setempat. Tapi karaoke Milo tidak mengindahkan perwal tersebut," teriak massa aksi yang dikomandoi Ustadz Indra Suheri, Jumat (12/2/2016) siang.

Massa menyebut, dalam peraturan daerah Kota Medan No4 tahun 2014 pasal 41 point 2 huruf H tentang Kepariwisataan juga disebutkan, bahwa tempat hiburan haruslah mendapat persetujuan dari warga.

Tapi kenyataannya, kata massa, karaoke Milo mengangkangi hal tersebut.

"Ini jelas merupakan pelanggaran. Apalagi, letak karaoke ini hanya berbatas dinding saja," teriak massa ormas Islam.

Berita Rekomendasi

Dari pantauan Tribun, ratusan polisi dan pegawai karaoke Milo tampak membangun barikade di depan pintu masuk tempat hiburan dimaksud. Mereka berusaha untuk meredam massa.

Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, aksi ratusan massa ormas Islam masih berlanjut. Suasana makin memanas dan terjadi adu mulut di lokasi kejadian.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas