Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Sumut Sudah Tangani Ratusan Perkara Warga Miskin Kota

Sudah ratusan perkara warga miskin kota mendapat pendampingan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah I Sumatera Utara sejak 2013.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kemenkumham Sumut Sudah Tangani Ratusan Perkara Warga Miskin Kota
Tribun Medan/Array A Argus
Bus keliling Kementrian Hukum dan HAM Wilayah I Sumatera Utara menyosialisasikan pendampingan hukum bagi warga kurang mampu di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Jumat (12/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sudah ratusan perkara warga miskin kota mendapat pendampingan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah I Sumatera Utara sejak 2013.

Setiap harinya, ada saja warga kurang mampu datang memohon bantuan hukum ke Kemenkumham Wilayah I Sumut yang dibantu belasan organisasi bantuan hukum di Sumut.

"Organisasi bantuan hukum akreditasi B sudah menangani 50 perkara. Sementara organisasi bantuan hukum akreditasi C saat ini mengangani 17 perkara," kata Kasub Direktorat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumham Wilayah I Sumut, Darpinov Harahap, Jumat (12/2/2016).

Awal pembukaan posko ini pada 2013, Kemenkumham merangkul 14 organisasi bantuan hukum di Sumatera Utara. Karena kebutuhan semakin meningkat, Kemenkumham menambah 3 organisasi bantuan hukum.

"Total organisasi bantuan hukum yang sudah kami rangkul sebanyak 17 lembaga. Ke 17 lembaga ini akan ikut melakukan pendampingan dan penyuluhan," kata Darpinov.

Pantauan Tribun Medan, posko yang dibuka di depan Pengadilan Negeri Medan didatangi sejumlah masyarakat. Beberapa mereka membaca buku-buku hukum yang tersedia.

Berita Rekomendasi

Seorang warga yang diwawancarai Tribun Medan mengaku senang adanya posko ini. Selain menambah informasi hukum, warga bisa mengadukan persoalan hukum kepada Kemenkumham.

"Saya cuma melihat-lihat saja. Tanya bagaimana proses mengadu," ungkap Herman.

Berdasar informasi dari Kemekumham, kata Herman, jika ingin meminta bantuan pendampingan hukum cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

"Mereka bilang gratis. Tidak dipungut biaya. Ini tentu sangat membantu sekali bagi kita masyarakat menengah ke bawah," kata Herman.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas