Warga Miskin Kota Medan Dapat Minta Bantuan Hukum Kemenkumham
Masyarakat miskin di Kota Medan terbuka mendapat pendampingan bantuan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masyarakat miskin di Kota Medan terbuka mendapat pendampingan bantuan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara ini, pendampingan hukum yang diberikan Kemenkumham Wilayah I Sumatera Utara dibuka di depan gedung Pengadilan Negeri Medan.
"Kegiatan kali ini lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dalam hal menginformasikan tentang informasi hukum, khusunya kepada masyarakat kurang mampu," ujar Kasub Direktorat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumham Wilayah I Sumut, Darpinov Harahap, Jumat (12/2/2016).
Darpinov berujar, bantuan hukum ini sesuai amanat Undang-Undang No16 tahun 2011, di mana setiap masyarakat wajib diberikan perlindungan hukum.
Masyarakat kurang mampu yang perlu pendampingan hukum bisa datang ke kantor Kemenkum HAM Wilayah I Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan Barat, atau ke bus bantuan hukum yang selalu mengetem di depan Pengadilan Negeri Medan. Syaratnyam cukup dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah setempat.
Program pendampingan hukum ini sudah berjalan sejak 2013 lalu, namun sosialisasinya belum begitu memadai sehingga perlu dilakukan sosialisasi keliling menggunakan bus milik Kemenkum HAM.
"Kenapa kami membawa bus seperti ini, karena belum tentu semua masyarakat tahu program ini. Selama ini sudah berjalan, tapi belum begitu maksimal. Makanya kami sosialiasasi keliling," beber Darpinov.
Pantauan Tribun Medan, sejumlah masyarakat datang ke Pengadilan Negeri Medan sempat singgah di bus milik Kemenkum HAM. Beberapa mereka meminta informasi terkait pendampingan hukum ini