Lima Pelaku Mesum Dicambuk Empat hingga Belasan Kali
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan hukuman cambuk terhadap lima pelaku mesum.
Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan hukuman cambuk terhadap lima pelaku khalwat (mesum), Jumat (12/2/2016) di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar.
Hukuman cambuk kepada pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat 1 tentang Khalwat itu, dilaksanakan usai salat Jumat dan disaksikan oleh ratusan warga Aceh Besar yang baru saja menunaikan ibadah salat Jumat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos mengatakan, kelima terhukum uqubat cambuk itu terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.
"Mereka tertangkap oleh masyarakat melakukan perbuatan mesum di salah satu toko di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada 8 November 2015 lalu dan selanjutnya kelimanya diserahkan pada Satpol PP dan WH Aceh Besar," ujarnya Rusli.
Para pelaku khalwat tersebut yakni Fakhrurrazi Bin M Nur (25) warga asal Pidie Jaya, dicambuk 11 kali, Edi Saputra Bin Deli Angkasa (25) 6 kali, Riza Muliadi Bin Ridwan (42) 16 kali.
Sedangkan Resa Yulfani Binti Azhar (23) asal Banda Aceh dicambuk 4 kali dan Fitriani Binti Sulaiman (39) asal Aceh Besar dicambuk 16 kali.
"Jumlah cambukan yang ditetapkan pengadilan Syariah itu setelah dipotong masa tahanan," tambahnya.
Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar, Drs H Jailani Ahmad MM menyatakan, Pemkab Aceh Besar berkomitmen melaksanakan qanun penegakan syariat Islam.
"Dengan hukuman cambuk diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Syariat Islam secara kaffah, dan sekaligus mengurangi kasus pelanggaran qanun syariat di Aceh Besar," kata Jailani Ahmad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.