Ade Sudah Setor Upeti Rp 100 Juta ke Anggota DPRD, Tapi Proyek yang Dijanjikan Tak Ada
Ade Suprima, Direktur CV Muaro Batang, mengaku ditawari proyek sumur bor oleh anggota DPRD Tulangbawang Barat
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ade Suprima, Direktur CV Muaro Batang, mengaku ditawari proyek sumur bor oleh anggota DPRD Tulangbawang Barat Rusli pada Februari 2015 silam.
Ade mengatakan, ketika itu Rusli mengajak bertemu di salah satu mal di Bandar Lampung.
Rusli dan Ade pun bertemu. Menurut Ade, pada pertemuan tersebut, Rusli menawarkan proyek sumur bor sebanyak delapan titik di Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum.
“Rusli bilang satu titik nilai proyeknya Rp 108 juta,” ujar Ade kepada Tribun Lampung, Minggu (14/2/2016).
Proyek tersebut, ucap Ade, dijanjikan Rusli baru berjalan antara Juni sampai Agustus 2015.
Ade pun menyanggupi. Keesokan harinya, Ade memberikan uang tunai sebanyak Rp 20 juta ke Rusli.
Ade terus memberikan uang baik secara tunai dan via transfer ke rekening Rusli yang totalnya mencapai Rp 100 juta.
Ade mengutarakan, Rusli sanggup mengganti uang Ade yang telah disetorkan apabila ada sesuatu yang terjadi pada proyek tersebut.
Pada waktu yang ditentukan, ternyata proyek tersebut tidak juga terealisasi.
Ade menanyakan hal itu ke Rusli. Menurut Ade, Rusli beralasan proyek tersebut diundur pada September 2015.
Ade kembali menunggu. Pada September, proyek sumur bor itu tidak juga dikerjakan Ade.
Ade menanyakan hal itu ke Rusli.
Menurut Ade, Rusli kembali beralasan proyek diundur Oktober. Pada Oktober, Ade tidak juga mendapat proyek itu.
Ade mengatakan, sudah meminta uangnya kembali, namun tidak dikembalikan Rusli.
Akhirnya Ade melaporkan Rusli ke Polresta Bandar Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.