Di Anambas, PNS Lakukan Ini Langsung Dipotong Tunjangan Kesra
Ia menjelaskan, bukan tanpa alasan hingga akhirnya Perbup yang mengatur sanksi disiplin ASN ini mengalami perubahan.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel terus ditekan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Satu di antaranya dengan pemotongan tunjangan kesejahteraan (kesra) yang selama ini diharapkan untuk menopang tambahan penghasilan para pegawai.
Pemotongan tersebut bakal dipotong berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, satu di antaranya tidak masuk tanpa keterangan.
Pemotongan kesra bagi ASN yang melanggar disiplin ini pun diatur tegas berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2015 dan diubah menjadi nomor 2 tahun 2016.
Nurgayah, Kabid Disiplin dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, Perbup mengenai pemotongan kesra bagi ASN yang melanggar disiplin itu pun mulai berlaku sejak 1 Februari 2016 kemarin.
"Untuk yang baru, Tanpa Keterangan (TK) bagi PNS satu hari sudah 5 persen. Dua hari per kelipatan sampai tak dapat sama sekali. Sementara untuk PTT 2,5 persen dan kelipatan," ujarnya Minggu (14/2/2016).
Ia menjelaskan, bukan tanpa alasan hingga akhirnya Perbup yang mengatur sanksi disiplin ASN ini mengalami perubahan.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, terdapat celah yang digunakan oleh oknum pegawai tertentu untuk terbebas dari sanksi disiplin berupa pemotongan hak-hak keuangan yang biasa pegawai terima setiap bulannya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.