Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Anambas, PNS Lakukan Ini Langsung Dipotong Tunjangan Kesra

‎Ia menjelaskan, bukan tanpa alasan hingga akhirnya Perbup yang mengatur sanksi disiplin ASN ini mengalami perubahan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Di Anambas, PNS Lakukan Ini Langsung Dipotong Tunjangan Kesra
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel terus ditekan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Satu di antaranya dengan pemotongan tunjangan kesejahteraan (kesra) yang selama ini diharapkan untuk menopang tambahan penghasilan para pegawai.

Pemotongan tersebut bakal dipotong berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, satu di antaranya tidak masuk tanpa keterangan.

Pemotongan kesra bagi ASN yang melanggar disiplin ini pun diatur tegas berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2015 dan diubah menjadi nomor 2 tahun 2016.

Nurgayah, Kabid Disiplin dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, Perbup mengenai pemotongan kesra bagi ASN yang melanggar disiplin itu pun mulai berlaku sejak 1 Februari 2016 kemarin.

"‎Untuk yang baru, Tanpa Keterangan (TK) bagi PNS satu hari sudah 5 persen. Dua hari per kelipatan sampai tak dapat sama sekali. ‎Sementara untuk PTT 2,5 persen dan kelipatan," ujarnya Minggu (14/2/2016).

BERITA TERKAIT

‎Ia menjelaskan, bukan tanpa alasan hingga akhirnya Perbup yang mengatur sanksi disiplin ASN ini mengalami perubahan.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, terdapat celah yang digunakan oleh oknum pegawai tertentu untuk terbebas dari sanksi disiplin berupa pemotongan hak-hak keuangan yang biasa pegawai terima setiap bulannya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas