Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotma Tuding Kapolda Bali Arahkan Percepatan Status Tersangka Margriet

Hotma Sitompoel menuding Kapolda Bali saat itu, Irjen Ronny F Sompie, ikut mempercepat Margriet sebagai tersangka karena desakan publik.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hotma Tuding Kapolda Bali Arahkan Percepatan Status Tersangka Margriet
TRIBUN BALI/I MADE ARDIANGGA
Margriet C Megawe, Terdakwa pembunuh Engeline saat membacakan pledoi, Senin (15/2/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum menuding polisi sengaja mempercepat Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya, Engeline.

Cepatnya status Margriet dari saksi menjadi tersangka tak lepas dari campur tangan Kapolda Bali saat itu Irjen Ronny F Sompie karena tekanan publik begitu besar. Padahal fakta dan bukti tidak cukup untuk menjerat Margriet sebagai tersangka.

"Melihat fakta hukum dari "BAP-BAP," mengikuti perintah Kapolda yang saat itu menjabat.‎ Dalam resume itu mengarah dengan ‎memerintahkan penyidik menyidik Margriet dan menetapkan tersangka," ucap kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, membacaka nota pembelaan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).

Ronny memerintahkan penyidik harus mematuhinya supaya Margriet cepat menjadi tersangka. Kapolda ingin menuruti keinginan publik dan lagi-lagi karena pembuat kegaduhan, yakni Arist Merdeka Sirait dan Siti Sapura, begitu nilai Hotma.

"Atas hal itu Kapolda tidak mengindahkan norma-norma‎ hukum di Indonesia," imbuh Hotma yang juga ikut membacakan nota pembelaan untuk kliennya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas