Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margriet Megawe Minta Vonis Bebas karena Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Margriet Megawe berharap majelis hakim Pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. Ia didakwa membunuh Engeline, anak angkatnya.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Margriet Megawe Minta Vonis Bebas karena Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Yvonne menjenguk ibunya, Margriet Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Megawe berharap majelis hakim Pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. Ia didakwa membunuh Engeline, anak angkatnya.

Pengacara Dian Pongkor mengatakan vonis bebas untuk Margriet cukup beralasan karena dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tak terbukti selama persidangan.

"Ya pastinya vonis bebas targetnya. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan kok," jelas Dion sebelum sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).

Dion menilai dakwaan jaksa penuntut umum penuh imajinasi. ‎Sehingga pembuktian di persidangan tidak bisa dilakukan.

"Agus sudah mengaku membunuh, sementara klien saya tidak mengakui itu, karena tidak membunuh. Jadi Aguslah pelaku satu-satunya," klaim Dion.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas