Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Margriet Megawe Minta Vonis Bebas karena Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Margriet Megawe berharap majelis hakim Pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. Ia didakwa membunuh Engeline, anak angkatnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Margriet Megawe Minta Vonis Bebas karena Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Yvonne menjenguk ibunya, Margriet Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Megawe berharap majelis hakim Pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. Ia didakwa membunuh Engeline, anak angkatnya.

Pengacara Dian Pongkor mengatakan vonis bebas untuk Margriet cukup beralasan karena dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tak terbukti selama persidangan.

"Ya pastinya vonis bebas targetnya. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan kok," jelas Dion sebelum sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).

Dion menilai dakwaan jaksa penuntut umum penuh imajinasi. ‎Sehingga pembuktian di persidangan tidak bisa dilakukan.

"Agus sudah mengaku membunuh, sementara klien saya tidak mengakui itu, karena tidak membunuh. Jadi Aguslah pelaku satu-satunya," klaim Dion.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas