Hotman Paris Bandingkan Kasus Engeline dengan Kasus Pembunuhan Munir
Hotman sudah memiliki sekitar 51 bukti dan petunjuk. Dalam bukti dan petunjuk itu dia membandingkan kasus Engeline dengan kasus pembunuhan Munir.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Hotman Paris Hutapea, menjadi kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Agus Tay Hamda May.
Hotman hadir untuk membela kliennya dalam sidang dengan jadwal pembacaan pledoi di hadapan majelis hakim, Selasa (16/2/2016) siang ini.
Mengenai kasus ini, Hotman sudah memiliki sekitar 51 bukti dan petunjuk. Dalam bukti dan petunjuk itu dia membandingkan kasus Engeline dengan kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir.
Menurut dia, dengan kasus Polycarpus untuk pembunuhan Munir, bisa dijerat dengan hanya satu atau dua bukti petunjuk saja.
Dengan begitu, dia menganggap bahwa dengan hal tersebut, maka Margriet sewajarnya saja dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Ya, pastinya harus kena pasal pembunuhan berencana. Karena kasus Polycarpus sendiri, hanya dengan dua atau satu bukti saja bisa kena," ujarnya, Selasa (16/2/2016).
Dalam sidang ini, pihak Hotman Paris Hutapea akan menghadiri sidang kasus pembunuhan Engeline, untuk membela Agus dengan jadwal sidang pembacaan Pledoi.
Agus dikenakan pasal pembiaran dan ikut membantu dalam menguburkan Engeline, dan dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara. (ang)