Polisi Tutup Tambang Galian C di Bogor
penutupan tambang ilegal itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Bogor menerima laporan warga.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi tutup tambang ilegal di RT 6/7 Kampung Babakan Gunung Waru, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2016).
Garis polisi pun dipasang mengelilingi lokasi tambang galian c atau galian pasir tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, penutupan tambang ilegal itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Bogor menerima laporan warga.
Sejumlah warga melakukan penambangan pasir di tebing yang ada di Kampung Babakan Gunung Waru.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata memang benar ada kegiatan penambangan pasir ilegal secara manual," ujar Sulistyo melalui pesan singkat, Selasa (16/2/2016).
Sulistyo mengatakan, jajaran Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat menambang.
Di antaranya 1 buah cangkul, 1 buah linggis, 1 buah garpu, 1 buah skop, dan 1 buah balencong.
"Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelola dan pemilik galian C tersebut," ujar Sulistyo.
Adapun pengelola galian C yang dibawa ke Markas Polres Bogor untuk dimintai keterangan itu berinisial EVP (33) dan MIR (46). Sedangkan pemilik galian berinisial AT (30).
Ketiganya diduga melanggar pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (cis)