Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi Asik Perbaiki Motor di Bengkel, Dua Pencuri Motor Ini Tak Sadar Saat Ditangkap

Polisi tangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Lagi Asik Perbaiki Motor di Bengkel, Dua Pencuri Motor Ini Tak Sadar Saat Ditangkap
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Polisi tangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencuri motor untuk dipreteli bodi dan bagian mesinnya.

Informasi yang dihimpun Tribun, kedua pemuda tersebut diketahui berinisial SAE (20), dan WAR (23).

Polisi menangkap kedua tersangka kasus curanmor itu di Desa Tegalmulya Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Selasa (16/2/2016).

Keduanya ditangkap ketika sedang mengutak-atik sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Sebelumnya petugas mengintai bengkel yang dijadikan markas kedua tersangka dan untuk menyimpan hasil kejahatannya itu.

Berita Rekomendasi

"Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Keduanya ditangkap sedang memperbaiki kunci kontak sepeda motor," ujar Sulistyo melalui pesan singkat, Rabu (17/2/2016).

Kedua tersangka, kata Sulistyo, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Indramayu.

Konon kedua tersangka tersebut pernah melakukan aksinya di Kecamatan Juntinyuat dan Kecamatan Indramayu.

Sejumlah barang bukti pun ditemukan ketika melakukan penangkapan.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Sulistyo.

Adapun barang bukti yang disita, yakni 6 unit sepeda motor berbagai merek yang baru selesai diganti kunci kontaknya, tiga buah mata astag, enam unit ponsel, dua lembar STNK, beberapa body, knalpot dan lampu, serta uang tunai Rp 2,3 juta.

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas