Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Berseragam Hitam Geruduk Pengadilan Negeri Banda Aceh

Massa mendatangi PN Banda Aceh, untuk mengawal persidangan gugatan para peneken nota kesepahaman (MoU) Helsinki

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Massa Berseragam Hitam Geruduk Pengadilan Negeri Banda Aceh
Serambi Indonesia/Subur Dani
Massa TRA mendatangi Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (17/2/2016). Sebelum ke DPRA, massa juga berkumpul di Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mengawal sidang gugatan para peneken MoU Helsinki. Serambi/ Subur Dani 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ratusan massa dari Tim Relawan Aceh (TRA), Rabu (17/2/2016), 'mengepung' Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Massa yang berseragam serba hitam tersebut mendatangi PN Banda Aceh, untuk mengawal persidangan gugatan para peneken nota kesepahaman (MoU) Helsinki, karena hingga kini belum membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap para peneken MoU seperti Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II) Presiden RI (tergugat III), Marti Ahtisaari (tergugat IV) dan DPRA (tergugat V).

Pantauan Serambinews.com,  ratusan massa TRA dari beberapa kabupaten kota di Aceh sudah berada di depan PN Banda Aceh sekitar 09.30 WIB.

Puluhan polisi dari Polresta Banda Aceh juga dikerahkan untuk bersiaga di lokasi.

Mereka turut mengusung beberapa spanduk, salah satunya bertuliskan "Kami mendesak agar Pemerintah Aceh segera membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim".

Berita Rekomendasi

Ketua YARA, Safaruddin SH mengatakan pihaknya menganggap Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Join Claims Settlement Commision) penting dibentuk di Aceh.

Tapi hingga 11 tahun perdamaian Aceh, komisi klaim tersebut belum juga dibentuk di Aceh.

Padahal, komisi klaim bagian dari butir-butir perjanjian MoU Helsinki Poin 3.2.6 yang berbunyi, "Komisi klaim merupakan salah satu media reintegrasi untuk menjaga perdamaian berjalan mulus".

"Dengan belum dibentuknya komisi klaim, ini menandakan adanya pengingkaran terhadap implementasi MoU Helsinki karena itu YARA berharap para peneken MoU dan DPRA tidak lari dari tanggung jawabnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas