Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mulyadi dan Empat Temannya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mantan Polisi

Penyidik Polres Flores Timur telah menyerahkan kepada kejaksaan negeri Larantuka SPDP tewasnya mantan polisi Wilson Manek.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulyadi dan Empat Temannya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mantan Polisi
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Penyidik Polres Flores Timur telah menyerahkan kepada kejaksaan negeri (Kejari) Larantuka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tewasnya mantan polisi Wilson Manek.

"Kita sementara melakukan penyidikan. SPDP sudah kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Flotim, AKBP Ferry Boedhianto melalui Kasat Reskrim, AKP Kristian Eoh di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2016).

Dijelaskan Kristian, kelima pelaku (Mulyadi dkk-red) disangkakan dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan, yakni pasal 338 KUHP, 351 junto pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas