Ngumet di Rumah Bibinya, Pembunuh Sakri Diciduk
Polisi menjerat tersangka pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sojanolo Hia alias Soja (25) warga Dusun Lorong Bukit Somel, Kelurahan Padomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan.
Ia menjadi buronan polisi usai membunuh tetangganya Sakri Edi Lase (50), Sabtu (6/2/2016) atau 10 hari lalu.
Kapolres Tapsel, AKBP Rony Santama didampingi Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba mengatakan, tersangka dibekuk dikediaman bibinya yang berada di Kelurahan Sidangkal, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan.
"Usai melakukan pembunuhan, tersangka ini kabur meninggalkan kediaman dan berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui keberadaan tersangka sembunyi," kata Rony, Rabu (17/2/2016).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Ajun Komisaris Jama Kita Purba mengatakan, saat tersangka membunuh tetangganya, sejumlah warga melihat.
"Dari keterangan warga, kami melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah saksi mata," ungkap Jama, Rabu (17/2/2016).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.