Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngumet di Rumah Bibinya, Pembunuh Sakri Diciduk

Polisi menjerat tersangka pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ngumet di Rumah Bibinya, Pembunuh Sakri Diciduk
Tribun Medan / Array A Argus
Kapolres Tapsel, AKBP Rony Santama didampingi Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku pembunuhan 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sojanolo Hia alias Soja (25) warga Dusun Lorong Bukit Somel, Kelurahan Padomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan.

Ia menjadi buronan polisi  usai membunuh tetangganya Sakri Edi Lase (50), Sabtu (6/2/2016) atau 10 hari lalu.

Kapolres Tapsel, AKBP Rony Santama didampingi Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba mengatakan, tersangka dibekuk dikediaman bibinya yang berada di Kelurahan Sidangkal, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan.

"Usai melakukan pembunuhan, tersangka ini kabur meninggalkan kediaman dan berdasarkan informasi yang diperoleh  diketahui keberadaan tersangka sembunyi," kata Rony, Rabu (17/2/2016).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Ajun Komisaris Jama Kita Purba mengatakan, saat tersangka membunuh tetangganya, sejumlah warga melihat.

"Dari keterangan warga, kami melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah saksi mata," ungkap Jama, Rabu (17/2/2016).

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas