Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paceklik Panen, Junaidi Tanam Ganja di Kebun Kopi

Junaidi Bin Basarudin (29), seorang petani kopi, kedapatan menanam ganja di sela-sela kebun kopi

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Paceklik Panen, Junaidi Tanam Ganja di Kebun Kopi
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Tersangka Junaidi, warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan dan barang bukti belasan batang ganja yang diamankan petugas Polres OKU Selatan, Rabu (17/2/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Junaidi Bin Basarudin (29), seorang petani kopi, kedapatan menanam ganja di sela-sela kebun kopi miliknya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan Sumsel.

Penemuan ladang ganja oleh jajaran Satnarkoba berdasarkan hasil laporan dari masyarakat setempat.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, Junaidi (29) yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres OKU Selatan karena kedapatan menanam sedikitnya 12 batang ganja, hasil uang dari ganja yang ia tanam untuk tambahan belanja sehari-hari saat musim peceklik (krisis) seperti sekarang ini.

"Baru kali inilah aku tanamnya pak. Itu buat tambahan untuk kebutuhan sehari - hari dan modal mengurus kebun kopi kalau musim krisis sekarang," kata Junaidi yang kini diamankan di ruang Satnarkoba Polres OKU Selatan, Rabu (17/2/2016).

Apalagi lanjut dia, musim panen kopi diperkirakan baru tiba pada bulan Mei mendatang, sehingga ia nekat menanam daun haram tersebut.

Sedangkan biaya untuk belanja seperti beli rokok, beli racun rumput sangat sulit kalau belum panen.

Berita Rekomendasi

"Mendingan kalau ada sumber pemasukan lain. Kalau mau tunggu hasil kopi ini kan setahun sekali," katanya.

Biasanya dikatakan dia, pemesan ganja tersebut selain dari kecamatan setempat juga berasal dari Kota Muaradua dengan harga yang bervariasi.

"Pemesan tidak tentu, terkadang pesan Rp 100 ribu terkadang Rp 400 ribu," katanya.

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Jhoni Fajri SH M.Si mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga.

Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

"Hasilnya kita ringkus tersangka. Sedangkan barang bukti yang kita amankan sebanyak 12 batang ganja yang berumur lebih kurang 1 tahun yang ditanam di sela-sela kebun kopi seluas 1,5 hektare milik tersangka," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas