Pak Dosen Diamankan karena Pukul Istrinya yang Minta Uang untuk Beli Shampo
Pihaknya sudah memberikan waktu tiga minggu untuk melakukan mediasi damai antara korban dan pelaku namun tidak berhasil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Gara-gara menganiaya istri, Sanhedri Boimau, S.Pd. M.Hum, dosen Universitas PGRI diamankan aparat Polsek Alak, Rabu (17/2/2016).
Sang Dosen langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai penyidik memeriksa korban, tersangka dan menerima salinan hasil visum dari dokter RS Bhayangkara.
Kapolsek Alak AKP Gigih Putranto yang dikonfirmasi pos kupang melalui Kanit Reskrim Polsek Alak Iptu Marthen SP di ruang kerjanya mengatakan, Kasus penganiyayaan ini terjadi pada 28 Januari yang lalu dan langsung dilaporkan oleh korban.
Pihaknya sudah memberikan waktu tiga minggu untuk melakukan mediasi damai antara korban dan pelaku namun tidak berhasil. Korban ingin melanjutkan perkara ini.
Penganiayaan ini bermula ketika korban meminta uang Rp 100.000 kepada tersangka untuk membeli shampo.
"Namun bukannya dikasih uang, tersangka malah marah-marah kepada korban," kata Marthen.
Pertengkaran yang membuta tersangka yang naik pitam lalu melakukan penganiayaan kepada korban.