Polisi Amankan Ganja Milik MD dari Hasil Penggerebekan Kampung Aceh
Barang itu berasal dari Aceh dan nantinya akan diambil oleh MD. Saat ini MD masih menjadi Buronan kita
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelaku yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Kepri di pelabuhan Beton, Sekupang Batam terakhir diketahui bernama M Zani (36).
Ia merupakan kurir Narkoba jenis Ganja dan membawa barang titipan milik MD.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigustian, Rabu (17/2/2016).
Menurut Sam, ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polda Kepri setelah melakukan penggerebekan di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.
"Ini merupakan hasil pengembangan kita. Dari hasil penangkapan kemarin diketahui ada barang yang akan masuk dari Medan."
"Barang itu berasal dari Aceh dan nantinya akan diambil oleh MD. Saat ini MD masih menjadi Buronan kita," sebut Sam menerangkan.
Dari penangkapan tersebut, setidaknya 8 Kg Ganja Kering yang sudah dibungkus dengan menggunakan Lakban dapat disita oleh pihak kepolisian dari tas hitam milik Pelaku.
"Yang bersangkutan hanya kurir. Memang barang ini berasal dari Aceh dibawa ke Medan dan ke Batam melalui KM Kelud. Kita akan terus mendalami kasus ini," tambahnya lagi.
Sejauh ini, belum diketahui apakah Zani adalah pemain baru atau sudah sering membawa Ganja dari Belawan, Medan ke Batam.
Namun apapun alasanya, Zani sudah dinyatakan salah karena sudah terbukti memiliki Ganja seberat 8 Kg saat turun dari Kapal KM Kelud.
Saat diamankan Direktorat Narkoba Polda Kepri, Zani langsung digiring ke kantor Polsek KKP yang ada di Pelabuhan Fery Internasional Sekupang.
Ini penangkapan kali kedua yang dilakukan polisi di Pelabuhan beton. Beberapa bulan lalu, polisi juga berhasil mengamankan 10 Kg Ganja Kering siap pakai namun tidak ada pemiliknya.
Saat ditangkap, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti begitu saja diatas kapal. (Koe)