Suharli Tewas, Empat Oknum Polres Bangka Divonis Tiga Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat oknum polisi anggota Satnarkoba Polres Bangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat oknum polisi anggota Satnarkoba Polres Bangka.
Mereka adalah Brigadir M Juhdi, Brigadir Burhan Prasetyo, Briptu Fatuh Aprian dan Bripda Istari Shola.
Empat terdakwa penganiaya almarhum Suharli alias Tembo ini dijatuhi vonis pidana penjara tiga tahun, dengan perintah tetap ditahan.
"Menyatakan Terdakwa I M Juhdi, Terdakwa II Burhan Prasetyo, Terdakwa III Fatuh Aprian dan Terdakwa IV Istari Shola terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menganiaya mengakibatkan mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan (PN) Sungailiat, Andreas PS membacakan amar putusannya, Rabu (17/2/2016).
Vonis hakim PN Sungailiat sejalan dengan tuntutan Jaksa (JPU) Kejati Babel, Yudi Istono yang juga menuntut keempat terdakwa tiga tahun penjara, tiga pekan sebelumnya.
Saat putusan siang tadi, hakim menyebutkan, vonis tiga tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dilalui sebelumnya oleh para terdakwa.
"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," kata Andreas.