Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangkut Kasus Narkoba, Sipir di Rutan Medaeng Ini Dijebloskan ke Lapas Porong

im eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjebloskan Made Djumante Yoga ke Lapas Porong di Sidoarjo,

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tersangkut Kasus Narkoba, Sipir di Rutan Medaeng Ini Dijebloskan ke Lapas Porong
repro oleh zainuddin/surya
SIPIR MAIN NARKOBA - Terpidana Made Yoga (tengah) sebelum dijebloskan ke sel Lapas Porong, Sidoarjo, Rabu (17/2/2016). 

Padahal seharusnya jaksa harus memberitahu terpidana sebelum dieksekusi. Jadi terpidana bisa mempersiapkan mental diri dan keluarganya.

“Saya akan laporkan masalah ini ke Komisi Kejaksaan. Saya juga akan menggugat Kejari Surabaya selaku eksekutor,” kata Budi.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menerima petikan putusan sejak sepekan lalu.

Dalam petikan putusan ini disebutkan bahwa Made Yoga divonis hukuman penjara selama lima tahun. Petikan putusan ini juga sudah dilayangkan ke Rutan Medaeng dan Kejari Surabaya.

Hukuman ini lebih ringan dari putusan di sidang tingkat pertama. Majelis hakim di PN Surabaya memvonis penjara selama empat tahun.

Made Yoga kemudian banding, dan sidang tingkat dua memvonis Made Yoga tidak bersalah.

Upaya jaksa kasasi membuahkan hasil. Made Yoga divonis bersalah, dan harus mendekam di sel selama lima tahun.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas