Tersangkut Kasus Narkoba, Sipir di Rutan Medaeng Ini Dijebloskan ke Lapas Porong
im eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjebloskan Made Djumante Yoga ke Lapas Porong di Sidoarjo,
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjebloskan Made Djumante Yoga ke Lapas Porong di Sidoarjo, Rabu (17/2/2016) sore.
Terpidana perkara kepemilian sabu-sabu seberat 97 gram ini dieksekusi di kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jatim.
Made Yoga adalah sipir berstatus PNS Kemenkum HAM dan dinas di Rutan Medaeng.
Tim eksekutor yang terdiri dari tiga jaksa, yaitu Marshandi, Karmawan dan Aulia itu memang datang ke kantor Kemenkum HAM untuk menemui Kepala Kemenkum HAM Jatim, Budi Sulaksana.
Kedatangan tiga eksekutor ini untuk minta izin kepada Budi Sulaksana sebelum eksekusi.
Budi Sulaksana sangat kooperatif menyikapi rencana eksekusi terhadap Made Yoga.
Untuk memuluskan eksekusi ini, Made Yoga dipanggil ke kantor Kemenkum HAM.
Tim eksekutor sempat beradu mulut dengan Made Yoga. Setelah dijelaskan permasalahannya, Made Yoga rela dikeler menuju mobil tahanan.
Anggota tim eksekutor, Marshandi mengungkapkan Made Yoga menolak dieksekusi karena belum menerima salinan kasasi.
Menanggapi protes itu, tim eksekutor bersikukuh bisa mengeksekusi meskipun hanya berbekal petikan putusan.
“Kami juga mempersilahkan dia mengambil langkah hukum bila tidak puas,” kata Marshandi.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Made Yoga, Budi Sampurno, mengatakan eksekusi terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, petikan putusan tidak bisa dijadikan acuan untuk eksekusi. Seharusnya tim eksekutor menunggu salinan putusan dulu.
Budi juga menyayangkan sikap jaksa yang langsung mengeksekusi tanpa pemberitahuan.
Padahal seharusnya jaksa harus memberitahu terpidana sebelum dieksekusi. Jadi terpidana bisa mempersiapkan mental diri dan keluarganya.
“Saya akan laporkan masalah ini ke Komisi Kejaksaan. Saya juga akan menggugat Kejari Surabaya selaku eksekutor,” kata Budi.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menerima petikan putusan sejak sepekan lalu.
Dalam petikan putusan ini disebutkan bahwa Made Yoga divonis hukuman penjara selama lima tahun. Petikan putusan ini juga sudah dilayangkan ke Rutan Medaeng dan Kejari Surabaya.
Hukuman ini lebih ringan dari putusan di sidang tingkat pertama. Majelis hakim di PN Surabaya memvonis penjara selama empat tahun.
Made Yoga kemudian banding, dan sidang tingkat dua memvonis Made Yoga tidak bersalah.
Upaya jaksa kasasi membuahkan hasil. Made Yoga divonis bersalah, dan harus mendekam di sel selama lima tahun.