Truk Pengangkut Kayu Digeledah, Sopir Bilang Disuruh Polisi
Kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar di hutan Register 39.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat sekitar Hutan Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus mengamankan satu unit truk pengangkut kayu olahan, Senin (15/2/2016) malam.
Kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar di hutan Register 39.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, masyarakat yang diwakili Amroni (46) mendatangi Markas Polres Tanggamus.
"Amroni menyerahkan satu unit truk berisi 82 batang kayu olahan dari hutan register," ujar Sulis, Rabu (17/2/2016).
Masyarakat juga membawa sopir dan dua kernet truk. Mereka adalah sopir Aprianto dan 2 orang kernet Sukardi dan Suparno.
Pada saat pemeriksaan, ketiga orang itu mengaku membawa kayu-kayu tersebut dari kawasan Hutan Register 39 tepatnya di blok 9, Desa Suka Damai.
Menurut Sulis, sopir dan kernet juga mengaku membawa kayu atas perintah anggota Pospol Rowo Rejo untuk di bawa ke Pospol Rowo Rejo. Pada saat melalui blok 8, truk diberhentikan oleh Amroni dan dilakukan pemeriksaan.
Pada saat di Polres Tanggamus, datang anggota pospol Rowo Rejo yaitu Brigadir Topik dan Brigadir Andri Bagus. Kedua polisi itu, tutur Sulis, mengaku bahwa kayu-kayu itu merupakan barang bukti yang dikawal oleh mereka untuk di proses di Polres Lampung Barat.
"Petugas Polres Tanggamus koordinasi dengan Kapolres Lampung Barat. Barang bukti kayu dan para saksi diserahkan ke Polres Lampung Barat untuk penanganan lebih lanjut," jelas Sulis.(*)