Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jainuri Diciduk Polisi saat Asyik Nikmati Sabu di Rumahnya

Jainuri ditangkap di rumahnya, Rabu (17/2/2016) sekitar pukul 20.00 Wita saat sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabudi dalam kamarnya.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jainuri Diciduk Polisi saat Asyik Nikmati Sabu di Rumahnya
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Jainuri Abidin alias Nuri (24) warga Jl Sukamana no 71 B, Makassar, terpaksa harus berurusan dengan tim Reserse Mobile (Resmob) Unit Reskrim Polsek Panakukkang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jainuri Abidin alias Nuri (24) warga Jl Sukamana no 71 B, Makassar, terpaksa harus berurusan dengan tim Reserse Mobile (Resmob) Unit Reskrim Polsek Panakukkang.

Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (17/2/2016) sekitar pukul 20.00 Wita saat sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabudi dalam kamarnya.

Penangkapan Jainuri berawal dari laporan warga sekitar tempat tinggalnya yang resah dengan aktivitas pelaku.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar lokasi yang merasa terganggu dengan aktivitas pelaku yang dianggap meresahkan warga," kata Panit II Resmob Panakukkang, Ipda Asian Sihombing yang memimpin penangkapan tersebut.

Saat ditangkap, Jainuri dalam keadaan sakau dan terdapat banyak luka di sekujur tubuhnya yang diduga akibat penggunaan narkoba.

"Saat kami tiba di sana tepat di dalam kamarnya langsung menggeledah isi kamarnya dan pelaku sedang dalam keadaan mabuk narkoba," kata Asian.

Berita Rekomendasi

Jainuri juga diketahui pernah menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka pada tahun 2010 lalu.

Dari operasi penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat isap (bong), dua buah korek gas, lima sachet kosong, satu sachet sisa sabu, satu lembar kartu identitas BNN Baddoka, satu buah anak panah, satu buah lem korea, dua buah pipet dan saty buah pirex.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Panakukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas