Narapidana Lapas Kualatungkal Kabur Tahun 2013 Kembali Ditangkap
Saat kerusuhan berlangsung di Lapas Kelas II B Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Januari 2013, Rudi berhasil kabur. Ia kini ditangkap.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Saat kerusuhan berlangsung di Lapas Kelas II B Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Januari 2013, Rudi berhasil melarikan diri.
Pada Rabu (17/2/2016) sore, anggota Polsekta Pasar, Kota Jambi, berhasil menangkap Rudi dan baju yang dikenakannya sama ketika pertama kali masuk Lapas Kelas II B Kualatungkal tiga tahun silam.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas II Kualatungkal, Irwan, menerima Rudi yang diserahkan anggota Polsek Pasar, beberapa jam setelah petugas menangkapnya.
"Napi ini sempat lari, saya waktu itu belum tugas di sana. Kejadian Januari 2013. Setelah kita cek memang benar dia adalah tahanan kita yang kabur dulu. Kami berterimakasih sekali dengan Polsek Pasar yang sudah mengamankannya," kata Irwan, Kamis (18/2/2016).
Meski tak tahu persis kronologi pelarian Rudi, Irwan mengatakan cukup banyak narapidana yang kabur saat kerusuhan berlangsung di Lapas Kelas II B Kualatungkal.
Sampai detik ini, masih ada 10 orang napi belum ditemukan. "Kita koordinasi terus dengan pihak kepolisian, termasuk Polda provinsi lain seperti Palembang, Riau dan Sumatera Barat," kata Irwan.
Rudi merupakan narapidana kasus kepemilikan ganja satu kilogram. Ia tahanan pindahan dari Muara Bungo. Pengadilan menjatuhkan hukuman untuknya pidana 10 tahun penjara dan telah menjalani hukuman sekitar setahun lima bulan.
"Secara ketentuan tidak ada tambahan hukuman, paling tidak selama di luar tidak dihitung menjalani hukuman," sambung Irwan.
Menghindari kejadian serupa, pengawasan dan pengamanan di Lapas Kelas II B Kualatungkal diperketat. Termasuk memperketat penyimpanan senjata.
Rudi adalah warga Kabupaten Pesisir, Sumatera Barat. Ia ditangkap polisi saat melintas di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Rabu sore. Polisi membekuknya bersama tiga rekannya terkait penyelidikan kasus Avanza bodong dan uang palsu.