Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu di Jambi Ini Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar di Kebun Belakang Rumah

Petugas mendapati barang bukti sabu miliknya yang disimpan dalam karung beras di semak-semak belakang rumahnya.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengedar Sabu di Jambi Ini Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar di Kebun Belakang Rumah
WARTAKOTA/Panji Baskhara Ramadhan
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi baru-baru ini  mengamankan Bambang Irawan (27), terduga pengedar sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bambang tak berkutik diamankan saat berada di rumahnya di Desa Dusun Mudo,  Kecamatan Muara Papalik, Kecamatan Tanjung Jabung Barat.

Saat digeledah, ia sempat berkelit. Namun, setelah di lakukan penggeledahan, pria yang bekerja sebagai sopir travel ini tak berkutik.

Petugas mendapati barang bukti sabu miliknya yang disimpan dalam karung beras di semak-semak belakang rumahnya.

Kepada awak media, Bamang tak mengelak terkait kepemilikan sejumlah paket Sabu sebanyak 11 ji.

Namun, ia membantah jika dibilang sebagai pengedar,"tidak untuk di jual, itu saya pake sendiri. stok sebulan untuk hari-hari,"katanya.

Berita Rekomendasi

Meski berdalih, namun pihak BNNP tetap memberikan sangkaan sebagai pengedar.

Pasalnya, selain serbuk Sabu-sabu petugas mendapati alat timbangan digital dan clip plastik Sabu.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi,  AKBP Marlian Anshori mengatakan tersangka diamankan setelah ada laporan dari warga.

"Berdasarkan laporan resmi dari warga,  kita lakukan penyelidikan dan penangkapan, " kata Marlian. 

Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Jambi mengamankan barang bukti 11.357 gram narkoba jenis sabu. 

"Dua paket sabu tersebut kita temukan di belakang rumahnya,  disimpan didalam kotak dan dibungkus karung, " kata Marlian.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram teraebut diperoleh tersangka dari rekannya di Jambi yang kini dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak penyalah gunaan narkotika gol 1 jenis bukan tanaman pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas