Satgas Ditpolair Polda Babel Amankan Sopir Truk dan 10 Ton Monazite
Satgas Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/2/2016) malam mengamankan sekitar 10 ton monazite ilegal di atas truk.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Satgas Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/2/2016) malam mengamankan sekitar 10 ton monazite ilegal di atas truk yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkabalam Pangkalpinang.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh AKP MS Manurung yang mendapatkan perintah langsung dari Dir Polair Kombes (Pol) Lukas Gunawan.
"Saat ini truk, sopir dan muatan monazite diamankan di Dit Polair," kata Dir Polair Kombes (Pol) Luka Gunawan.
Penangkapan mineral ikutan timah ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian di Pelabuhan Pangkalbalam melakukan pengecekan terhadap satu unit trcuk BG 8781 UD yang mencurigakan.
Saat dibuka terpal didapati karung-karung yang berisi monazite.
Sn (49), sang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen dan langsung diamankan ke Mako Ditpolair Polda Babel dan menjalani pemeriksaan.
Dirpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Lukas Gunawan SIk menjelaskan pengungkapan kasus illegal mining ini sebagai tindak lanjut komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Drs Gatot Subiyaktoro.
Kapolda menegaskan akan menindak setiap kegiatan ilegal di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ini juga berkat masukan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas Ditpolair Polda Kepulauan Babel.
Terkait pengungkapan kasus illegal mining oleh Petugas Ditpolar Polda Kepulauan Bangka Belitung, diimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk tidak lagi melakukan penambangan secara ilegal, baik itu penambangan ilegal di daratan maupun di perairan.
Sebab penambangan secara ilegal ini bisa merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui kegiatan ilegal untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat.
"Pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan. Ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 M," kata Kombes (Pol) Lukas Gunawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.