Setelah Lapak Jeruknya Digusur, Adat Ginting Menjual Sabu
Setelah lapak dagangannya digusur petugas, Adat Ginting (49) mengedarkan sabu. Pedagang jeruk ini kini ditangkap Polres Tanah Karo, Sumatera Utara.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah lapak dagangannya digusur petugas, Adat Ginting (49) mengedarkan sabu. Pedagang jeruk ini kini ditangkap Polres Tanah Karo, Sumatera Utara.
"Saya sebelumnya berdagang pak. Karena keuntungan berdagang buah jeruk sedikit dan lapak saya digusur, saya terpaksa alih profesi," ujar Adat di hadapan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (18/2/2016).
Warga Desa Kuta Gerat itu membeli sabu dari seorang bandar kerap mangkal di Kampung Kubur, Medan Petisah, Kota Medan. Kampung tersebut kini dijaga ketat petugas BNN Sumatera Utara.
"Kemarin saya membeli 10 gram. Dua gram sudah saya jual kepada pembeli," ungkap Adat merasa menyesal.
Tersangka menyebut, ia masih berutang kepada sang bandar. Sebab, ketika membeli sabu ia tak langsung melunasi barang haram tersebut.
"Barangnya baru saya bayar Rp 4 juta, sisanya belum saya bayar. Rencana setelah laku, baru saya lunasi," ungkap tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Binsar Pasaribu, didampingi Kabag Ops Narkoba, Ipda S Silalahi, mengatakan petugas masih memeriksa tersangka dan mengembangkan kasus ini.