Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Lapak Jeruknya Digusur, Adat Ginting Menjual Sabu

Setelah lapak dagangannya digusur petugas, Adat Ginting (49) mengedarkan sabu. Pedagang jeruk ini kini ditangkap Polres Tanah Karo, Sumatera Utara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Setelah Lapak Jeruknya Digusur, Adat Ginting Menjual Sabu
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah lapak dagangannya digusur petugas, Adat Ginting (49) mengedarkan sabu. Pedagang jeruk ini kini ditangkap Polres Tanah Karo, Sumatera Utara.

"Saya sebelumnya berdagang pak. Karena keuntungan berdagang buah jeruk sedikit dan lapak saya digusur, saya terpaksa alih profesi," ujar Adat di hadapan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (18/2/2016).

Warga Desa Kuta Gerat itu membeli sabu dari seorang bandar kerap mangkal di Kampung Kubur, Medan Petisah, Kota Medan. Kampung tersebut kini dijaga ketat petugas BNN Sumatera Utara.

"Kemarin saya membeli 10 gram. Dua gram sudah saya jual kepada pembeli," ungkap Adat merasa menyesal.

Tersangka menyebut, ia masih berutang kepada sang bandar. Sebab, ketika membeli sabu ia tak langsung melunasi barang haram tersebut.

"Barangnya baru saya bayar Rp 4 juta, sisanya belum saya bayar. Rencana setelah laku, baru saya lunasi," ungkap tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Binsar Pasaribu, didampingi Kabag Ops Narkoba, Ipda S Silalahi, mengatakan petugas masih memeriksa tersangka dan mengembangkan kasus ini.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas