Pengedar Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polresta Denpasar
polisi berhasil mengamankan 57 kapsul yang di dalamnya berisi serbuk, yang di duga ekstasi.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Narkoba Polresta Denpasar meringkus seorang pengedar ekstasi.
Wanita itu berinisial PST (28) tinggal di Jalan Merpati Kerta Denpasar Barat, Bali.
"Tersangka diamankan pada Kamis 18 Februari 2016 lalu sekira pukul16.00 Wita di Jalan Marlboro Barat," ucap Kasatnarkoba Kompol Gede Ganefo, Minggu (21/2).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 57 kapsul yang di dalamnya berisi serbuk, yang di duga Ekstasi.
Penangkapan ini, lagi-lagi, kata Ganefo, tidak terlepas berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan, dengan ciri -ciri tinggi 150cm, kulit sawo matang dan rambut sosoh dan di ujungnya di semir pirang serta memiliki perawakan pendek.
Perempuan itu sering menawarkan dan mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi di seputaran wilayah Jalan Imam Bonjol dan sekitarnya.
"Kami lakukan pemantauaan dan menemukan tersangka yang sudah menjadi target operasi hendak mengedarkan barang haram tersebut. Akhirnya kami amankan, dan kami bawa ke Mako," pungkasnya.