Ridwan Kamil Ajak Warga Agar tidak Pakai Kantong Plastik
Setiap konsumen yang menggunakan kantong plastik diwajibkan membayar Rp 200 per kantongnya.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kota Bandung resmi menerapkan kantong plastik di sejumlah pasar modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Rabu (21/2/2016).
Setiap konsumen yang menggunakan kantong plastik diwajibkan membayar Rp 200 per kantongnya.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengaku sangat mendukung dan menyambut baik program plastik berbayar tersebut.
Sebab pemerintah Kota Bandung memiliki aturan yang sejalan dengan program tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan plastik.
Menurutnya, program tersebut akan lebih menekan penggunaan kantong plastik di Kota Bandung.
"Sekarang kuncinya ada pada edukasi dan saya banyak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beli kantong plastik tapi bawa kantong belanja sendiri kalau kelupaan atau kepepet membeli dengan nilai yang disepakati. Minimal Rp 200," ujar pria yang akrab disapa Emil kepada wartawan usai peresmian kantong plastik berbayar di Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat.
Emil pun berharap, belanja tanpa kantong plastik bisa membudaya di Kota Bandung.
Sebab seperti diketahui, jumlah penduduk di Kota Bandung cukup padat yang total penduduknya mencapai sekitar 2,5 juta.
Jumlah sampah yang dihasilkan setiap harinya mencapai 1.500 ton sampah yang sekitar 20 persennya merupakan kantong plastik.
"Jadi saya titip mulai sekarang jumlah 1.500 ton per hari itu harus kita kurangi. Caranya adalah jangan datang membeli sesuatu atau belanja dengan menambah sampah lagi dengan kantong sampah," ujar Emil. (cis)