Gugatan Cagub Kalteng Dipandang Aneh
Posita dan petitum pemohon sangat kontradiktif. Antara basis argumentasi dan tuntutan Pemohon juga tidak sejalan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Robikin Emhas, Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, menilai aneh dalil yang diajukan Pemohon gugatan Paslon Willy Midel Yoseph dan Wahyudi Anwar bahwa penyelenggaraan Pilgub Kalteng inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum.
Tapi dalam petitumnya, Willy dan Wahyudi justru meminta majelis Mahkamah Konstitusi menetapkannya sebagai Paslon terpilih.
"Kami merasa aneh dengan permohonan Pemohon tersebut," tegas Robikin di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Ditegaskan Robikin, posita dan petitum pemohon sangat kontradiktif. Antara basis argumentasi dan tuntutan Pemohon juga tidak sejalan.
"Jika Pemohon berpendapat pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng 27 Januari 2016 inkonstitusional, ilegal dan bertentangan hukum, lalu mengapa Pemohon meminta ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai paslon pemenang? Permohonan yang demikian merupakan permohonan yang cacat rasio legis. Untuk itu patut ditolak," kata Robikin dalam persidangan.
Lebih lanjut, Robikin menilai dalam perspektif subjektif, sikap pemohon membuktikan bahwa secara diam-diam sesungguhnya mengakui keabsahan penyelenggaran Pilgub Kalteng yang memang telah berlangsung secara demokratis dan fairness.
Selain tidak memiliki rasio legis, Pemohon kata Robikin juga tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 1 Tahun 2015 juncto PMK 5 Tahun 2015 yang pokoknya menentukan terhadap provinsi dengan jumlah 2 s/d 6 juta penduduk, selisih perolehan suara yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub adalah 1,5 persen.
Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kalteng adalah 2.447.427 jiwa. Sementara di sisi lain, perolehan suara Pihak Terkait adalah 518.895 suara, perolehan suara Pemohon sejumlah 488.218 suara.
Dengan demikian, sambung Robikin, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91 persen.
"Karena selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 5,91 persen suara, sedangkan ambang batas agar Pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi adalah 1,5 persen maka Pemohon tak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan," imbuh Robikin.