Mandra Simpan 300 Gram Daun Ganja Kering di Rumahnya
Mandra Ali tak berkutik setelah tim Opsnal dari Polres Kuantan Sengingi (Kuansing) membekuknya berikut dengan barang bukti 300 gram daun ganja kering.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mandra Ali alias Ibeng tak berkutik setelah tim Opsnal dari Polres Kuantan Sengingi (Kuansing) membekuknya berikut dengan barang bukti 300 gram daun ganja kering, Minggu (21/2/2016).
Polisi mendapatkan barang ilegal tersebut setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing.
Penangkapan Mandra ini berdasarkan laporan dari warga yang menyebutkan kerap dilakukan transaksi narkotika.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa ada barang bukti narkotika di tangan tersangka," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, dari penggeledahan di rumah tersangka didapatkan 18 paket kecil dan 4 paket sedang daun ganja dengan berat keseluruhan 300 gram.
"Kita masih lakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan pengendar," terang Edi.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres.