Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mandra Simpan 300 Gram Daun Ganja Kering di Rumahnya

Mandra Ali tak berkutik setelah tim Opsnal dari Polres Kuantan Sengingi (Kuansing) membekuknya berikut dengan barang bukti 300 gram daun ganja kering.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mandra Simpan 300 Gram Daun Ganja Kering di Rumahnya
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka Mandra dan barang bukti daun ganja diamankan di Mapolres Kuansing. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mandra Ali alias Ibeng tak berkutik setelah tim Opsnal dari Polres Kuantan Sengingi (Kuansing) membekuknya berikut dengan barang bukti 300 gram daun ganja kering, Minggu (21/2/2016).

Polisi mendapatkan barang ilegal tersebut setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing.

Penangkapan Mandra ini berdasarkan laporan dari warga yang menyebutkan kerap dilakukan transaksi narkotika.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa ada barang bukti narkotika di tangan tersangka," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi, Senin (22/2/2016).

Menurutnya, dari penggeledahan di rumah tersangka didapatkan 18 paket kecil dan 4 paket sedang daun ganja dengan berat keseluruhan 300 gram.

"Kita masih lakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan pengendar," terang Edi.

Berita Rekomendasi

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas