Polisi Amankan Warga Medan Bawa Ganja Tiga Kilogram di Kota Tepian
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Tepian.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Tepian.
Ganja seberat 3,233 kilogram berhasil diamankan pelaku yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, yakni Angga (20). Pelaku diamankan pada jumat (19/2/2016) sekitar pukul 04.00 Wita.
Dari informasi yang ada, ganja tersebut kerap diperjualbelikan di kalangan mahasiswa. Selain mengamankan pelaku, BNNP juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Adrian (25) dan Wahyu (25).
"Dari hasil pemeriksaan, si bandar (Angga, red) sudah enam kali mendatangkan ganja, dengan menggunakan jalur ekspedisi. Ganja ini disebar ke Kutai Kartanegara, Balikpapan dan Samarinda sendiri," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Senin (22/2/2016).