Putar Video, Hotma Sebut Keterangan Agus Tay Banyak Bohong
Dan juga, sebenarnya, Hotma mengklaim, bahwa dengan tidak adanya kejujuran oleh Agus maka bukti itu diberikan pada akhir sidang.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline C Megawe dengan terdakwa Margriet C Megawe, kembali disidangkan di ruang sidang Cakra PN Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016) siang ini.
Dalam agenda Duplik atau tanggapan atas replik JPU, pihak kuasa hukum menghadirkan sebuah video dari penyidikan Agus Tay Handa May. Dalam video itu, dikatakan oleh Kuasa Hukum bahwa keterangan Agus banyak berbohongnya.
"Semua keterangan di persidangan dipukuli sama polisi. Dan itu tadi bukti video mengungkap kebenaran bahwa tidak ada mengenai hal itu. Jadi, ini makanya dibagi sama wartawan supaya diketahui tidak ada pemukulan dan penekanan. Dan bukti Agus Tay pembohong besar mengakui membunuh dan mencabuli, memanipulasi persidangan," tegas Kuasa Hukum Margriet, Hotma Sitompoel, Senin (22/2/2016).
Mengenai alat bukti sendiri, menurut dia, bahwa pertama tidak ada keharusan dari mana mendapat alat bukti tersebut. Namun intinya, dalam sebuah persidangan itu hak oleh kuasa hukum untuk membeberkan kapanpun.
Dan juga, sebenarnya, Hotma mengklaim, bahwa dengan tidak adanya kejujuran oleh Agus maka bukti itu diberikan pada akhir sidang.
"Dan juga JPU tidak bisa mengungkapkan motif, sampai tidak ada motif untuk mengungkap," pungkasnya. (*)