Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekber Ormas Katolik DIY Tolak Revisi UU KPK

Sekretariat bersama ormas-ormas Katolik DIY menyampaikan penolakannya atas rencana revisi UU KPK

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sekber Ormas Katolik DIY Tolak Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Grup band Slank beraksi saat konser di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Slank menggelar konser di Gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah itu dengan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Sekretariat bersama ormas-ormas Katolik DIY yang terdiri atas PMKRI Pemuda Katolik, WKRI dan Iska juga menyampaikan penolakannya atas rencana revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kehadiran lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan salah satu langkah strategis untuk mencegah dan memutus mata rantai korupsi di Indonesia."

"Sejak dibentuk tahun 2002, KPK sudah bekerja dengan sangat professional dan komprehensif," jelas Sekber Ormas-ormas Katolik dalam keterangannya Senin (22/2/2016).

Kinerja bagus KPK juga dapat dilihat dari banyaknya para koruptor yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Koruptor yang ditangkap KPK rata-rata merupakan pejabat tinggi negara, baik itu pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif serta para pejabat tinggi lainnya di tingkat propinsi, kabupaten dan kota.

Atas kinerja KPK yang begitu luar biasa dalam menindak para koruptor, KPK mendapat simpati dari masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

Masyarakat luas menaruh harapan yang sangat besar atas kinerja KPK dalam memberantas dan memutus mata rantai korupsi agar tidak menjalar ke generasi mendatang bangsa Indonesia.

Besarnya harapan itu ditandai dengan adanya dorongan masyarakat luas agar lembaga anti rasua ini di pertahankan bahkan diperkuat kewenangannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Namun harapan masyarakat yang begitu besar tersebut ternyata harus berhadapan dengan sekelompok orang yang ingin mengamputasi dan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Dengan adanya sekelompok anggota DPR RI yang ingin mendorong agar diadakannya revisi terahadap UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, sekretariat bersama Ormas-Ormas Katolik DIY yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Pemuda Katolik, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan didukung oleh Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) dan Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan (PK3) Kevikepan DIY, menyampaikan pernyataan sikap dan mengkritisi beberapa poin dalam draft revisi UU KPK tersebut.

Pertama, poin-poin UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang akan direvisi tersebut tidak menunjukkan adanya upaya penguatan terhadap KPK.

Poin-poin yang diusulkan akan direvisi tersebut, justru mengarah kepada pelemahan dan pengamputasian peran KPK.

Hal tersebut dapat dilihat dari adanya dewan pengawas yang bisa menghambat gerak cepat KPK dalam menangkap para koruptor selain itu terkait dengan revisi poin penyitaan, yang harus seijin dewan pengawas, membuat kerja KPK lamban serta tidak efektif dan efisien.

Lali meminta agar para anggota DPR RI menghentikan niat untuk revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang selama ini telah teruji keampuannya dalam hal memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia.

Akan lebih baik dan bijaksana jika para anggota DPR RI lebih berkonsentrasi dan memprioritaskan menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah masuk dalam prolegnas 2016, yang memiliki manfaat langsung dengan kehidupan masyarakat umum dan segara mengundangkannya, seperti RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Pertanahan, RUU Wawasan Nusantara, RUU tentang Keamanan Nasional, RUU tentang Terorisme serta RUU lainnya.

Kemudian mendorong agar DPR berinisiatif menambah anggaran untuk penguatan KPK sehingga KPK dapat dibentuk dan hadir di tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh NKRI.

Atas dasar tiga poin tersebut maka Sekretariat Bersama Ormas-Ormas Katolik DIY dengan ini menyampaikan pernyataan sikap dengan tegas menolak revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Untuk itu, kami, Sekber Ormas Katolik DIY meminta kepada anggota Badan Legislasi DPR RI, untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Kepada seluruh Fraksi DPR RI juga diminta agar menolak usulan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas