50 Gram Sabu-sabu Milik RD Didatangkan dari Jambi
RD yang diringkus di sebuah rumah di Jalan Sekolah Gang Koramil Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru diketahui seorang bandar narkoba antar provinsi.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menyita 50 gram serta 10 kantong sedang narkotika jenis sabu-sabu dari RD (48) lelaki asal Medan.
RD yang diringkus di sebuah rumah di Jalan Sekolah Gang Koramil Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru diketahui seorang bandar narkoba antar provinsi.
Dari interogasi didapatkan informasi jika RD mendatangkan sabu-sabu tersebut dari wilayah Sungai Kerinci, Jambi.
"Tersangka membawa narkoba tersebut melalui angkutan umum. Sampai kini kita masih melakukan pengembangan, terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (23/2/2026) pagi.
Dalam penggerebekan Senin (22/2/2016) dini hari itu, polisi juga mengamankan dua orang lelaki yang diketahui kaki tangan dari tersangka RD yakni, SH (41) serta EA (39).
"Hasil penyelidikan kita diketahui ada bandar narkoba yang kerap mendatangkan barang ilegal tersebut dari Jambi ke Pekanbaru. Terkait sindikat tersangka, kita terus lakukan pendalaman informasi," ujar Iwan.
Dari penangkapan tiga orang tersangka ini, polisi juga mulai memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Pangeran Hidayat Pekanbaru.
Pasalnya seorang pemasok ke wilayah tersebut, Dajang Panger diringkus Selasa (23/2/2016) dini hari tadi.